Rekonstruksi yang dilaksanakan ini juga untuk menguatkan fakta pada kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Diketahui, tersangka, yakni HA disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau 352 ayat (3) KUHPidana.
Korbannya ialah MHF yang mengalami luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji, hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada hari yang sama pasca peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. (Alfi)
Editor: Yayu