WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AGP (37), lelaki asal Jagakarsa, Jakarta Selatan lantaran mengancam menyebarkan video syur CW dengan ibu kosnya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula saat CW, yang merupakan anak kos menerima pesan ancaman dari AGP. Ancaman itu dilakukan dengan kiriman foto dan video ke nomor korban. "Pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 08571015xxxx yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila," kata Ade Safri seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (05/09/2024). Dalam percakapan via WhatsApp tersebut, AGP meminta transferan uang sebesar Rp 1 juta. Apabila tak dituruti, dia bakal menyebarkan video syur CW tersebut. Baca juga: Desa Awang Bangkal Barat Raih Juara 1 Desa Berkinerja Baik "Merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu," ujarnya. Tentu saja AGP tak terima hingga CW kembali mentransfer Rp 200 ribu. Namun, alih-alih berhenti mengancam, AGP justru terus meminta kekurangan transferan uang itu. Bahkan, AGP mengancam CW untuk mau berhubungan intim dengannya, jika tak segera mentransfer. "Jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka," jelasnya. Kontan saja CW yang memang laki-laki normal akhirnya melapor ke pihak kepolisian. AGP kemudian ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Baca juga: Satlantas Polres HST Gelar Bakti Sosial Bersih-bersih Tempat Ibadah Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko