4. Setelah Mendapatkan Surat, Pelanggar Harus Konfirmasi Ke Posko Gakkum
5. Selanjutnya Pelanggar Akan Diberikan Kode Briva Untuk Pembayaran Denda
Sebagai informasi, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Sistem ini dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan E-TLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga teknologi ini menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya E-TLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam pelaksanaanya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Selain itu, E-TLE bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko