Satlantas Polres Balangan Terapkan E-TLE, Ini Yang Wajib Dipatuhi Warga Pengguna Jalan di Balangan

    4. Setelah Mendapatkan Surat, Pelanggar Harus Konfirmasi Ke Posko Gakkum

    5. Selanjutnya Pelanggar Akan Diberikan Kode Briva Untuk Pembayaran Denda

    Sebagai informasi, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Sistem ini dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

    Keunggulan E-TLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga teknologi ini menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

    Baca juga: Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Balangan Gelar Bakti Religi di Tempat-Tempat Ibadah

    Dengan adanya E-TLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

    Dalam pelaksanaanya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Selain itu, E-TLE bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. (Alfi)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI