WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berang karena perundungan (bullying) yang dialami dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sudah sangat keterlaluan. Menkes mengungkapkan dr Aulia selama menjalani PPDS tidak hanya mengalami perundungan, tetapi juga pelecehan seksual, tekanan psikologis, hingga pemerasan yang berujung pada kematian. Baca juga:Kasus Perundungan Dokter Muda Aulia, Kemenkes Sebut Permintaan Uang dari Senior Capai Rp 40 Juta “Perundungan ini sudah keterlaluan, ada kekerasan fisik dan mental, pelecehan seksual, hingga permintaan uang,” ucap Menkes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, Senin (2/9/2024) dikutip dari Antara. Situasi ini semakin diperburuk dengan meninggalnya ayah Aulia, Moh Fakhruri. Menkes menyebut kasus perundungan Aulia menunjukkan kurangnya komitmen para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Perundungan di dalam kampus telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa evaluasi dan perbaikan dari pihak kampus. Selama menjabat, Menkes Budi telah tiga kali meminta agar masalah perundungan di lingkungan kampus diselesaikan agar tidak memengaruhi kesehatan mental calon dokter yang sedang menempuh pendidikan. Menkes Budi menolak anggapan perundungan dapat membentuk dokter spesialis yang tangguh. Ia membandingkannya dengan pendidikan TNI-Polri dan pelatihan pilot yang fokus pada latihan keras, bukan perundungan. Menurutnya, pandangan keliru seperti itu harus dihapuskan dari dunia pendidikan. “Tidak benar bahwa perundungan digunakan sebagai alasan untuk menciptakan tenaga profesional yang tangguh,” tegas Budi. Aulia Rahma Lestari diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari seniornya di RSUP Dr Kariadi. Baca juga:Belum Kenakan Rompi Tahanan ke TSK Kasus APD Kemenkes, Begini Jawaban KPK: Dari hasil penyelidikan sementara Kemenkes terungkap dokter Aulia Rahma Lestari kerap dipalak oleh seniornya. Pemalakan ini terjadi sejak semester pertama dari rentang waktu Juli-November 2022. Juru Bicara Kemenkes dokter Mohammad Syahril mengatakan besaran palak sekitar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta. Permintaan dana ini, kata Syahril, karena dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Dia bertugas untuk mengumpulkan pungutan dari teman-teman angkatan. Namun, uang hasil pungutan ini digunakan untuk kebutuhan nonakademik, seperti membiayai kebutuhan senior hingga menggaji office boy (OB).(pwk) Editor: purwoko