WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polda Kalimantan Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan peserta Pilkada 2024. Pemeriksaan kesehatan itu berpusat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin, Kamis (29/8/2024) lalu. Konferensi pers ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan verifikasi calon kepala daerah. Kepolisian berperan penting dalam memastikan kesehatan fisik dan mental para kandidat. Pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan bahwa para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan dipilihnya Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah ini didasari Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijabarkan oleh KPU Provinsi Kalsel Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. BACA JUGA: Beri Waktu Vaksinasi Polio Anak di Gaza, Israel dan Hamas Sepakat Hentikan Perang Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini meliputi jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini melibatkan 18 orang Dokter Spesialis dan Sub Spesialis, 10 orang dari BNNP Kalsel, 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Provinsi Kalsel, 60 orang dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin serta 12 orang personel pengamanan dari Polresta Banjarmasin.   Kombes Pol dr. El Yandiko menegaskan tim pemeriksa dan tim kesehatan adalah dokter yang memiliki SIP di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin dengan menjunjung tinggi netralitas dan memberikan pelayanan non diskriminatif. Pemeriksaan berjumlah 30 jenis, meliputi analisis kesehatan, jiwa (rohani), fisik, penunjang wajib dan penunjang lainnya. Sementara pemeriksaan MMPI juga dilakukan untuk melihat profil kepribadian para calon kepala daerah. Kepala Bidang Dokkes, dikutip dari laman Polda Kalsel menjelaskan jika dalam pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. "Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (fisik, jiwa/penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah," katanya. Selanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan administrasi calon. Dalam konferensi pers ini selain dihadiri Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Kalsel, juga turut dihadiri Waka Rumkit Bhayangkara TK. III Banjarmasin drg. Kristina Dewi, M.Kes., Perwakilan KPU Provinsi Kalsel, Perwakilan BNNP Kalsel dan Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan. (berbagai sumber) Editor: Yayu