WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Polres Balangan menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tersangka berinisial MA (29) ditangkap di Desa Kayu Rabah RT 04, Kecamatan Pandawan, HST, Sabtu (31/8/2024). Penangkapan terhadap MA bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY. SY merupakan warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. MA diketahui adalah orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Juli lalu. Baca juga: Baru Sehari Huni Rutan, Tersangka Narkoba Tewas Dikeroyok Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan. "Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA," kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024). MA dibekuk di kediamannya dan dilakulan penggeledahan saat penangkapan disaksikan aparat desa setempat. Pada penangkapan tersebut, personel Satresnakoba Polres Balangan mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya 16 paket narkoba jenis sabu yang didapati di rumah MA. Baca juga: Desa Awang Bangkal Barat Wakili Kalsel Kategori Desa Berkinerja Baik 16 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp91.000. MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (alfi) Editor: Erna Djedi