Pengajuan Pencairan BOS untuk Madrasah Telah Dibuka, Segera Unggah Berkas

    Selain itu, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal tahap II pada akun lembaga, dan kuitansi penerimaan bantuan tahap II.

    Baca juga:WARNING! Menteri Nadiem Ancam Setop Dana BOS bagi Sekolah yang BeginI

    Tim BOS kanwil provinsi/TIP dan Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah.

    Ketentuannya yakni jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota dan jenjang MA diverifikasi oleh tim BOS kanwil provinsi.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI