Selain itu, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal tahap II pada akun lembaga, dan kuitansi penerimaan bantuan tahap II.
Baca juga:WARNING! Menteri Nadiem Ancam Setop Dana BOS bagi Sekolah yang BeginI
Tim BOS kanwil provinsi/TIP dan Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah.
Ketentuannya yakni jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota dan jenjang MA diverifikasi oleh tim BOS kanwil provinsi.(pwk)
Editor: purwoko