Risma menjelaskan meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan pengunduran diri bagi menteri yang ikut dalam Pilkada 2024, ia tetap merasa perlu melakukannya.
“Secara aturan memang tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri. Namun, saya akan tetap melakukannya. Keputusan akhir ada di tangan presiden, apakah saya diizinkan mundur atau tidak,” jelasnya.
Risma dijadwalkan akan mendaftar sebagai bakal calon gubernur bersama Zahrul Azhar Asumta yang akan mendampinginya sebagai bakal calon wakil gubernur.
Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/8/2024) malam. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca juga:Risma dan Gus Han Maju Pilgub Jatim 2024, Daftar ke KPU Kamis Malam Ini
Pada Pileg DPRD Jatim 2024, PDIP memperoleh 3.735.865 suara. Jumlah perolehan suara PDIP (16,33% dari suara sah Pileg DPRD Jatim 2024) sudah memenuhi syarat minimum mengusung pasangan calon pada Pilgub Jatim 2024.
Menurut PKPU terbaru, dukungan sah sebesar 6,5% untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa.(pwk)
Editor: purwoko







