WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan Daftar Pemiih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 kepada masyarakat. Pengumuman itu disampaikan melalui website KPU Jakarta, media sosial dan papan pengumuman di masing-masing kantor kelurahan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan. Pengumuman tersebut untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.
Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cek DPT online KPU.
Baca juga: Emas Pertama dari Atlet Balogo Beregu PWI di Porwanas XIV Kalsel
“Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat”, ujar Fahmi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024, sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.