Kabar Gembira! Kemenkes Masukkan Akses Pengobatan Kanker ke JKN

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para penderita kanker karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akses pengobatannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dengan mengupayakan ketahanan industri farmasi melalui pemantauan logistik dengan sistem digitalisasi.

    Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Komite Formularium Nasional (Fornas) untuk menyediakan pengobatan kanker. Dirinya menyebut, rencana kebutuhan obat nasional harus dapat dipenuhi oleh industri domestik.

    “Nah dengan adanya sistem digitalisasi yang terkait dengan logistik di Indonesia, jadi kita bisa memonitor jumlah produksinya berapa dan sebagainya sesuai dengan rencana kebutuhan obat,” ujarnya saat diskusi “Akses Pengobatan Kanker di JKN; Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien” di Jakarta, Jumat (16/08/2024).

    Baca juga: Pakar Ekonomi Beri Catatan Untuk RAPBN 2025, Begini Intinya:

    Dini pada diskusi yang digelar Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) itu, mengatakan bahwa industri farmasi kerap mengalami kesulitan dalam pengadaan obat. Kendala itu seperti izin edar yang habis dan bahan baku yang sulit diakses karena konflik global seperti perang Ukraina dan Russia serta masalah di Timur Tengah.

    “Oleh karena itu, perlunya ketahanan industri farmasi nasional,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Menurut Dini, Fornas berperan penting dalam pengadaan obat kanker karena terintegrasi pada sistem tata kelola obat. Fornas juga berperan dalam pemilihan atau seleksi obat yang efektif secara biaya.

    Baca Juga :   Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI