WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menepis tudingan bahwa penggunaan jilbab dilarang untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Baca juga: 4 Heli Baharkam Polri Disiagakan di IKN : 3 untuk VIP, 1 Berfungsi Ambulans Udara
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Sementara itu, menyikapi kisruh paskibraka nasional 2024 lepas jilbab, Istana memastikan tidak ada larangan.
Baca juga: Komentar Airlangga Hartarto Usai Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menegaskan paskibraka putri tetap boleh memakai jilbab khusus saat bertugas di HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8).