Berikut pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Baca juga: 37 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Ikuti Pelatihan Kader Kesehatan
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sementara korban Cut Intan sendiri sudah mendapatkan trauma healing. Bahkan teman dekatnya Elsya Sandria, sudah mengkonfirmasi melalui Instagram Story-nya pada Selasa (13/8).
“Intan saat ini sudah di tempat yang sangat aman, didampingi orang yang tepat dan keluarga,” tulisnya. (SIdik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko