WARTABANJAR.COM – Syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.
Seperti diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik di sosialisasi aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di Bogor, Minggu (11/8/2024).
“Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujar Idham.
Baca Juga
Data BKN Bocor Ditawarkan Rp 160 Juta
Menurut Idham, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
Proses pendaftaran, jelasnya menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.
“Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting,” kata Idham.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.
“Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (atoe/ip)