Bawa Narkoba Tengah Malam, Pemuda ini Diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

Bersama tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram.

“Selain itu kami juga menyita Barang Bukti Sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk HONDA SCOOPY warna putih dan 1 (satu) unit handphone IPHONE 8+ warna putih guna kepentingan proses di persidangan,” pungkas AKP Denny.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (berbagai sumber)

Editor: Yayu