Kemenkes Ungkap Tujuan Remaja Diperbolehkan Beli Alat Kontrasepsi di PP No 28

WARTABANJAR.COM – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Di dalamnya termasuk penjualan alat kontrasepsi kesehatan reproduksi untuk remaja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan.

Baca Juga

Temuan Mayat di Komplek Suryanata 1 Banjarmasin 

Pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.