Divonis Bebas Oleh PN Blitar, Gus Samsudin Hadiahi Dua Istrinya Masing-masing 1 Mobil Baru

Sementara itu, Gus Samsudin beserta kedua pengikutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.

Dari video yang dibagikan akun TikTok @putramandirimobil masing-masing mobil di beri ucapan “Terimakasih Untuk Istriku,”

“I Love You. Semoga bahagia selalu dan menjadi istri dan ibu yang baik dan solehah,” ujar Gus Samsudin. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   VIRAL! Ular Piton Raksasa Muncul di Reruntuhan Rumah Usai Banjir Bandang Aceh Tamiang, Warganet Bereaksi Keras

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca