Sementara itu, Gus Samsudin beserta kedua pengikutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024.
Dari video yang dibagikan akun TikTok @putramandirimobil masing-masing mobil di beri ucapan “Terimakasih Untuk Istriku,”
“I Love You. Semoga bahagia selalu dan menjadi istri dan ibu yang baik dan solehah,” ujar Gus Samsudin. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi