WARTABANJAR.COM, DEPOK - Kasus tewasnya selebgram cantik asal Medan, Sumatera Utara, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai sedot lemah di sebuah klinik kecantikan di Depok menunjukan tanda-tanda ke arah tersangka. Hasil penyidikan kasus dugaan malapraktik Klinik WSJ Depok ini, pihak Polres Metro (Polrestro) Depok menyebut ada dugaan kuat tindak pidana atas meninggalnya Ella. Dalam waktu dekat, Polrestro Depok akan segera mengeluarkan nama-nama tersangka kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Klinik WSJ Depok. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, antara lain klinik kecantikan yang tidak berizin, dokter yang tidak memiliki izin praktik, serta pemilik yang mempekerjakan dokter umum, tetapi melakukan tindak operasi sedot lemak. Baca juga: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Hadir di Bareskrim, Ternyata Begini Keterangannya Soal Sosok T Pengendali Judi Online Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan nama-nama tersangka yang akan dikeluarkan tersebut menunggu hasil autopsi dokter forensik Biddokkes Polda Sumut yang telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. "Bahwa mereka (pihak WSJ) nanti akan kita tindak lanjuti setelah kita mendapatkan hasil autopsi kita akan buktikan, tetapi dugaan dugaan ke arah sana sudah ada kita melihat yang praktek tak punya izin praktik, dia berpraktek di tempat yang tidak punya izin, terus yang punya tempat mempekerjakan dokter tidak punya izin praktik, tidak ada spesifikasi khusus dari dokter ini sudah mengarah ke sana (tersangka)," ujar Arya di Mapolrestro Depok, Senin (5/8/2024), dilansir Beritasatu.com. Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak Klinik WSJ, tetapi Polrestro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan kasusnya. Polisi menyebut kasus tersebut bukanlah delik aduan tetapi adanya dugaan tindak pidana murni dalam kasus tersebut. Arya juga menegaskan, perdamaian yang telah dilakukan sah-sah saja, tetapi tidak akan berpengaruh pada proses penyidikannya. "Perdamaian dengan keluarga korban atau upaya dari pihak klinik terduga pelaku mendekati (keluarga) korban itu sah-sah saja, tetapi kami dari kepolisian berupaya untuk melakukan penegakan hukum manakala ada korban di sana," katanya. "Ada dugaan tindak pidana di sana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan," pungkas Arya. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi