2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12 ayat
(14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain.
3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang untuk
melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.
Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.
b. Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:
Baca juga: Bakal Dihadiri Gibran, Ketum PWI Pusat Ajak Sukseskan Porwanas XIV 2024 di Kalsel
1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa peringatan
keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3 (tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh. Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.