2. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi;
Baca juga: Sekjen PWI Klarifikasi Penyalahgunaan Dana Rp 6 Milyar Untuk UKW Liar
3. Bahwa apa bila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWI P/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampikan bahwa kami telah kami mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa anggota Dewan Kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami menemukan
fakta-fakta sebagai berikut:
1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS, sementara
keputusan Dewan Kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis Dewan Kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;