Sehingga paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. WNA tersebut didapati
atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Kepada WNA tersebut diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan.
Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku. Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan, maka kepada WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.(atoe)
Editor Restu







