Tiba di alamat yang dimaksud, pihaknya mengamankan DS juga menggeledah rumah itu disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan berat bersih 1,16 gram, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih,1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan EMAS, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung A23 warna hitam.
Selanjutnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (4/8/2024) para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana bunyi pasal tersebut tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







