WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan pria berinisial S (48), pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pelaku yang juga berprofesi sebagai marbot masjid ini merupakan residivis kasus serupa.
“Dia masih single fighter, pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama,” ujar Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Syahroni menyebut saat melakukan pemeriksaan di ruangan masjid, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 27 paket seberat 21,60 gram. Sabu tersebut telah dipisah-pisah dalam sejumlah paket kecil.
“(Barang bukti sabu) kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp21,6 juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid.
Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Pelaku S sudah beraksi selama lima tahun. P
“(Jual narkoba) dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi