Duet Anies-Ahok Tak Mungkin Meski PKPU Digugat ke MK

    Sementara Anies telah mendapat dukungan resmi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Dengan dukungan kedua parpol itu, ia telah memenuhi syarat maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

    Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Jalani Sidang di PN Tipikor, Ini Isi Dakwaan Jaksa

    Posisi cawagub untuk Anies juga masih kosong. NasDem menyerahkan sepenuhnya pilihan cawagub kepadanya. Sementara PKS menyodorkan nama Sohibul Iman.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebut peluang Anies berpasangan dengan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 sangat kecil. Hal itu lantaran terganjal PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

    PKPU itu menyebutkan, seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

    Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sementara Ahok juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.

    Baca juga: Perseteruan Pemilik Lahan dan Penjaga Parkir di Kelayan Luar Berakhir Damai

    “Ada komunikasi antara Bung Anies dan Bung Ahok itu kan sangat baik. Kalau kemungkinan berpasangan sudah saya jawab, kemungkinannya sangat kecil karena aturannya belum memungkinkan, kecuali ada yang menggugat,” kata Eriko dalam acara Pilihan Indonesia di CNN Indonesia TV, Jumat (02/08/2024).

    Eriko menyebut, proses penentuan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta cukup lama. Karena tak satupun partai politik yang bisa mengusung calon sendiri.

    Meski begitu, PDIP sudah mengerucutkan nama-nama kader internal untuk maju di Pilgub Jakarta mendatang.

    Baca Juga :   Rano Karno Tambahkan Nama 'Si Doel' di Surat Suara, Cak Lontong Sebut Ada Penetapan Pengadilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI