“Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan, Kamis (28/03/2024) lalu.
Dirinya kala itu juga mengaku belum mendengar adanya perubahan MD3 terkait mekanisme pemilihan Ketua DPR. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Jalani Pemeriksaan di Kantor KPK, Ini Kasusnya
Editor: Sidik Purwoko