2 Pencuri Mobil dari Garasi Rumah di Komplek Permata Bunda Jalan Tembus Mantuil Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil ringkup dua pelaku pencurian mobil di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda Rt 001, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kedua pelaku tersebut adalah SA (32), warga Jalan Sungai Sahurau, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, dan SRS (33), warga Jalan Pulau Laut, Gang Keluarga Rt 004, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya diamankan setelah melakukan pencurian mobil milik Nor Salim, pada Jumat (26/7) malam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban dan istrinya pergi ke warung untuk berjualan.
Baca juga:Pria Asal Pekauman Banjarmasin Ditangkap di Sidomulyo Banjarbaru Saat Bongkar Rumah Warga
Sementara untuk mobil tersebut sedang terparkir di dalam garasi rumah milik korban.
Kemudian, sepulangnya dari warung korban dikagetkan dengan kondisi gerbang rumah dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Untuk kondisi lampu rumah juga dalam kondisi padam. Setelah di cek ternyata mobil miliknya sudah raib digondol maling,” papar Kanit Reskrim, Kamis (1/8) siang.
Mendapati hal tersebut, lantas korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna diproses secara hukum.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135 juta,” kata Sudirno.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Opsnal Macan Resta Banjarmasin, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Untuk pelaku SA diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kabupaten Banjar, Selasa (30/7) dini hari. Sementara untuk SRS diamankan di Jalan Batu Benawa, Gang IV Rt 048, Kelurahan Banjarmasin Tengah, pada hari yang sama,” ungkap Kanit.
Baca juga: Disdik Kota Depok Ungkap Daycare Wensen Ternyata Ilegal, Pemilik Ditangkap
Saat diintrogasi, kata Sudirno, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sementara untuk barang bukti mobil tersebut disembunyikan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Untuk mobil sudah kita jemput, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, bersamaan dengan kedua pelaku,” kata Sudirno.
Lebih lanjut, jelas Sudirno, sebelum kedua pelaku melakukan aksi mencuri mobil tersebut, keduanya sudah sempat masuk ke dalam ruma korban untuk mengambil BPKB, pada hari Selasa (23/7) malam.
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil BPKB yang disimpan dalam lemari korban,” Jelas Sudirno.
“Kedua pelaku masuk dengan menggunakan kunci rumah milik korban yang biasa disimpan dalam keranjang sepeda korban. Setelah itu barulah kedua pelaku kembali lagi untuk mengambil mobil tersebut,” pungkasnya.
Rencananya mobil tersebut akan dijual kepada orang lain, namun belum sempat terjual kedua pelaku berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi