Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus LPEI, KPK Cekal Ke Luar Negeri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga anti rasuah itu juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketujuh orang tersebut.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan. Dengan demikian pihak-pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

    “Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Rabu (31/07/2024).

    Baca juga: KPK Datangi Sejumlah Kampus, Cermati Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

    Tessa menjelaskan, penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (26/07/2024) lalu.

    KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” katanya.

    Dia memaparkan, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

    Baca juga: Jaksa Agung Bertemu Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pemberian Kredit LPEI Yang Libatkan Sepuluh Perusahaan Ini

    Baca Juga :   Berpihak Pada Rakyat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Direspon Positif Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI