WARTABANJAR.COM, TANJUNG-AS diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong usai dilaporkan korbannya pasal penipuan, Senin (22/7/2024) siang. Pelaku diketahui berusia 34 merupakan warga Kelurahan Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya AS terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada Kamis (4/7/2024) pagi di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kejadian tersebut bermula saat korban, seorang pria berinisial DAR (45), warga Kelurahan Pembataan didatangi oleh pelaku yang sudah dikenal sebelumnya. Pelaku meminta pekerjaan kepada pelaku sebagai sopir angkutan truk milik korban. Pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke Banjarmasin untuk mengangkut tanah urug untuk jalan sawit dan sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaannya kepada korban. Ketika korban tidak menerima setoran lagi, korban kemudian menghubungi pelaku AS agar membawa mobil truk itu ke gudang yang berada di Pembataan untuk mengangkut bahan material, namun pelaku AS menolak dengan alasan mobil truk tersebut berada di Banjarmasin sedang terikat kontrak mengangkut tanah urug untuk jalan sawit dengan pihak lain. Setelah itu korban meminta kepada pelaku AS untuk memperlihatkan kontraknya dan meminta nomor handphone orang yang berkontrak itu tetapi pelaku AS tidak bisa menunjukan kontraknya. Pelaku meminta korban untuk datang sendiri ke Banjarmasin menemui orang yang memberi kontrak itu, namun korban menolak dan tetap meminta pelaku agar menghadirkan mobil truck tersebut pada hari Sabtu (6/7/2024) di gudangnya. Namun hingga waktu yang ditentukan pelaku tidak juga bisa menghadirkan truk tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku namun pelaku susah untuk ditemui dan beralasan tidak bisa membawa truk tersebut karena masih dipakai. Setelah ditelusuri, ternyata truk tersebut disewakan pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ia merasa dirugikan senilai Rp60 juta. Pelaku AS diamankan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong. Bersama pelaku, turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AS, 1 lembar kuitansi sewa-menyewa dan 1 buah truk berwarna kuning. (berbagai sumber) Editor: Yayu