Sewakan Truk Milik Orang Lain, Resmob Polda Kalsel dan Polres Tabalong Amankan Pelaku

WARTABANJAR.COM – Resmob Polda Kalsel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang mengamankan seorang pria berinisial AS (34) warga Kelurahan Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (22/07/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya AS terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada Kamis (04/07/2024) pagi di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kejadian tersebut bermula saat korban seorang pria berinisial DAR (45) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong didatangi oleh pelaku yang sudah dikenal sebelumnya.

Baca Juga

Cek Fakta 10 Mobil Tak Bisa Beli BBM Subsidi per 17 Agustus

Pelaku meminta pekerjaan kepada pelaku sebagai sopir angkutan truk milik korban.
Pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke Banjarmasin untuk mengangkut tanah urug untuk jalan sawit dan sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaannya kepada korban.

Ketika korban tidak menerima setoran lagi,
korban kemudian menghubungi pelaku AS agar membawa mobil truk ke gudang yang berada di Kelurahan Pembataan dengan maksud untuk mengangkut bahan material.

Namun pelaku AS menjelaskan bahwa mobil truk tersebut berada di Banjarmasin sedang terikat kontrak mengangkut tanah urug untuk jalan sawit.

Setelah itu korban meminta kepada pelaku AS untuk memperlihatkan kontraknya dan meminta nomor hape orang yang mengontrak truk. Namun ditolak pelaku dan meminta korban datang ke Banjarmasin

Baca Juga :   JBA Pastikan Belasan Mobil Terbakar di Pelelangan Komplek Kota Citra Grha Diproses Asuransi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI