Pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat, tegas Bupati, harus didukung oleh politik hukum pemerintah baik pusat pemerintah daerah untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif.
Meski itu, Raperda ini sangat penting di lakukan, sebagai modal untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
“Kemudian Raperda tentang Pengawasan Produk Halal, kami menyambut baik. Hal ini tentu sangat penting di lakukan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Karena agama yang dianut mengatur tentang jenis makanan yang halal dan haram untuk di konsumsi,” jelas Bupati.
Halal dan haram, jelas Bupati, bukanlah hal sederhana yang dapat di abaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua agama.
Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT.
“Mengingat seorang muslim tidak di benarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram atau belum di ketahui kehalalannya akan berdampak buruk baik dunia maupun akhirat.”
Kemudian, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan di laksanakan adalah, di lakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Dan setelah di tetapkan dan di undangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut.
“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutupnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







