“Saya tidak bisa bilang ini ada kelalaian atau tidak ya, nanti tim investigasi lebih lanjut dari KNKT tapi intinya tinggal kita lihat dari helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1.000 feet berdasarkan permohonan ke Airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan,” kata dia.
Baca juga: Helikopter Carteran yang Jatuh di Bali Setelah Terlilit Layangan Diduga Milik Raffi Ahmad
Selama proses investigasi di Suluban Pecatu, Kantor Otban Wilayah IV memastikan belum ada penghentian izin operasional heli tour. Petugas juga tengah mencari pemilik layang-layang yang talinya terlilit di helikopter. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko