Bareskrim kini menetapkan 7 orang tersangka dengan berbagai peran.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
“Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(atoe)
Editor Restu