WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Rumah pengedar sabu di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, digerebek Satres Narkoba Polres Tabalong.
Penggerebekan pada Senin (15/7/2024) sore berawal dari laporan warga yang merasa resah di lingkungan tempat tinggal mereka marak transaksi narkoba khususnya sabu.
Pengedar berinisial IM (37) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Abdullah SH ke diamannya dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan IM merupakan warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia ke Kalbar
IM diamankan di kediamannya setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik pelaku IM,” jelas Iptu Joko dikutip wartabanjar.com Rabu (17/7/2024).
Iptu Joko mengatakan, Kapolres mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Tabalong.
“Silakan laporkan informasi melalui akun media sosial polres Tabalong maupun kontak informasi yang disiapkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Iptu Joko.
Pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.