Di samping itu, menurutnya Komisi I DPR juga pada beberapa waktu lalu mendorong adanya revisi undang-undang penyiaran yang salah satunya untuk menjangkau siaran digital ke wilayah pelosok tanah air.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Reza mengatakan bahwa analog switch-off dilakukan guna menghilangkan blank spot penyiaran di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, kata dia, hal itu masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup banyak.
Baca juga: Teliti Penyebab Lansia Berumur Panjang, Ini Yang Didapat FKUI
Dari pengalaman beberapa tahun lalu, menurutnya ada masyarakat di daerah perbatasan yang justru menerima siaran terkait lebaran dari negara lain. Menurutnya hal itu pun menjadi tugas bagi KPI untuk diselesaikan.
“Siaran (nasional) itu akhirnya bisa terbuka akhirnya, tapi selang berapa lama kemudian siaran ini semakin lama semakin berkurang, memang ada masalah di regulasi, ini juga perlu kami sampaikan,” kata Reza. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko