Ditjen Imigrasi Deportasi Ribuan WNA Dalam Enam Bulan Terakhir

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503
di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dikutip Wartabanjar.com.

Silmy menjelaskan, bentuk TAK bermacam-macam diantaranya pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal dan larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Selain itu ada juga keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak
diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan
jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Ditjen Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 dimana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Baca juga: Mabuk Kecubung di Lomba Burung Berkicau, ini Klarifikasi Polres Batola

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK
dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak
124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

Baca Juga :   Puncak Arus Balik Diperkirakan Terjadi Sabtu Hingga Senin, Korlantas Siapkan Stretagi Lalu Lintas Tetap Lancar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI