4 Saksi Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina Diperiksa KPK

    Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

    Akibatnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

    Perbuatan GKK alias KA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.(atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Komnas HAM Pantau Belasan Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI