Baca juga: Choi Si Won Kembali Aktif di Media Sosial Hebohkan Penggemar
Dalam aksi siang tadi, puluhan buruh Kalsel mendatangi kantor DPRD menggunakan mobil dan kendaraan roda dua, sembari membawa bendera dan spanduk organisasi buruh di Kalsel. Mereka berasal dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (NBSI) Kalsel dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.
Aksi tersebut untuk menuntut agar Undang-undang (UU) No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpi No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dicabut. Selain itu massa juga meminta pencabutan revisi PP No 21 Tahun 2024 tentang Tapera, Permendag No 8 Tanin 2024 tentang ketentuan Import tekstil dan produksi tekstil.
Para buruh juga meminta peraturan izin usaha kurir dan logistik asing di Indonesia dicabut. Demikian juga dengan penghapusan sistem Out Sourcing dan tolak upah murah. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko