Pelapor kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat melihat grup rental mobil sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor mendapati seseorang menawarkan satu buah radio merek JVC yang diduga miliknya yang dipasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor KA: MK2U5TU2EHK002610, nomor sin: 4G15R66713, dan nomor polisi: DA 8381 ZF berwarna hitam.
“Pelapor kemudian memeriksa mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak. Ia menyadari bahwa radio JVC dan dua buah ban lengkap dengan velgnya juga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 (Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Hardaya.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di lokasi yang disebutkan di atas.
Selanjutnya, mengutip Instagram Polres Tanah Bumbu, Minggu (7/7/2024), pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







