WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penyidik memeriksa Hanan Supangkat. Pasalnya, Hanan pernah diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang SYL. Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat kliennya. Salah satunya dugaan keterlibatan bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider), Hanan Supangkat. Maka dari itu, Djamaludin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi artau KPK untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan pencusscian uang SYL. "Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Djamaludin saat menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan oleh tim jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024). Baca juga: Puan Tekankan Pentingnya ‘Woman Support Woman’ Usai Dianugerahi ‘Kartini Award’ Penyidik KPK juga pernah menggeledah kediaman Hanan di Jakarta Barat dan menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan serta uang tunai. Koedoeboen menegaskan bahwa harus ada keadilan dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” tegasnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Menanggapi permintaan ini, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyarankan agar laporan resmi diajukan jika memang ada bukti terkait green house dan aset lainnya. “Silakan dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, atau ke rekan di Mabes Polri,” katanya. Baca juga: KPK Didesak Panggil Presiden Soal Dugaan Korupsi Bansos Kasus yang melibatkan SYL sendiri sedang dalam proses hukum, dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44 miliar dan US$30 ribu. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko