Pemerasan di Kementan, Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan. SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/06/2024).

    Jaksa Mayer Simanjuntak SH dalam requisitornya mengatakan bahwa terdakwa SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

    “Untuk itu kami JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Mahasiswa UGM Mau KKN, Menteri PUPR: Jaga Nama Almamater

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto SH, Jaksa menyatakan SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Dijelaskan oleh JPU perbuatan pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

    Ditegaskan terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Dalam tuntutannya  JPU juga meninta agar terdakwa SYL selain pidana badan,  juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah seperti yang  yang tersebut sebut seperti yang tercantum  dalam tuntutan ini.

    Baca Juga :   Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, Kabareskrim Polri Ungkap Pentingnya Peran Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI