WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Dalam upaya memfasilitasi IKM untuk meningkatkan daya saing produk, Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Fasilitasi P-IRT Angkatan ke-2. Kegiatan dilaksanakan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Selasa (25/6/2024). Kegiatan ini bertajuk, 'Penyuluhan keamanan pangan dalam rangka fasilitasi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)' merupakan angkatan ke-2, dilaksanakan di Aula DKUMPP, Martapura. Kegiatan dibuka Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati, didampingi Kepala Bidang Perindustrian Hj Taslam Muzakiah beserta jajarannya, dihadiri 35 peserta Industri Kecil Menengah (IKM) dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). I Gusti Made Suryawati menyampaikan, dalam rangka mengatasi permasalahan rendahnya daya saing produk IKM di Kabupaten Banjar, Pemerintah tak henti-hentinya melalui SKPD terkait saling bahu membahu melakukan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi untuk kemajuan IKM yang ada di daerah. "Kami berharap pada Kegiatan ini dapat memberikan informasi, pengetahuan, dan keterampilan serta Memfasilitasi para Pelaku Usaha untuk memiliki Legalitas Izin P-IRT, peserta selalu meningkatkan ide dan memperluas jaringan dalam pemasaran produk Makanan dan Minuman serta usaha Kuliner," kata Made. Selain itu, Made menambahkan untuk menjadi pengusaha diperlukan adanya keunikan produk dan inovasi yang terus dicari, keunikan ini termasuk dalam proses produksi dan usaha Industri. Sementara Kepala Bidang Perindustrian Hj Taslam Muzakiah menjelaskan bahwa kegiatan ini ialah salah satu tugas fungsi pembinaan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian terhadap IKM Pangan yang ada di Kabupaten Banjar. "Kami bertujuan agar IKM Pangan yang ada di Kabupaten Banjar mendapatkan pengetahuan, wawasan dan informasi bagaimana cara berproduksi pangan yang baik, aman dan higienis serta memenuhi syarat kesehatan selama di penyuluhan sebagai upaya dan bentuk melindungi konsumen/masyarakat dari pangan yang merugikan konsumen, dan sebagai bentuk fasilitasi terhadap ijin edar PIRT yang sudah memiliki atau yang akan memiliki agar mengimplementasikannya seperti segera melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada produk mereka dan mengurus izin edar / No PIRT dan selanjutnya sampai Sertifikat Halal," jelasnya. Adapun narasumber Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati dengan materi Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen dan Tata Cara PIRT. Gusti Maulita Indriyana, perwakilan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dengan materi Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada Industri Rumah Tangga Pangan Gusti Rofiq Muttaqin, perwakilan dari Rumah Kemasan Banjar (RKB) dengan materi Rumah Kemasan Banjar Chairunnisa, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dengan materi Perizinan Usaha OSS RBA. Rahmawati, perwakilan dari Politeknik Kesehatan Banjarmasin dengan materi Prosedur Operasional Sanitasi yang sesuai Standar (SSOP) dan Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRTP). Rusmiati Agustina, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab Banjar dengan materi: Keamanan dan Mutu Pangan, Teknologi Proses Pengolahan Pangan dan Peraturan Perundang-undangan. Nurhidayati, perwakilan dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) dengan materi Program Sabahat IKM. (ernawati/mc) Editor: Erna Djedi