Polisi Kembali Amankan Kru Band Virgoun

    Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BH di Bekasi.

    Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

    Syahduddi menjelaskan bahwa B adalah pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh oleh Virgoun untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta.

    Ketiga tersangka kemudian dilakukan Tes urine menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin untuk Virgoun dan PA, serta MDMB-4en-PINACA untuk BH, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis tembakau sinte.

    Dari penggeledahan di dua TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil berisi puntung bekas narkoba tembakau sintetis, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol Aqua, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Di Sela Umrah, Dian Sastro Sempatkan Waktu Kulineran Makanan Arab

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI