NR Meringkuk di Tahanan Polres Tanah Bumbu karena Miliki 3 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Karena laporan warga, NR meringkuk di tahanan Polres Tanah Bumbu karena kasus narkoba.

    Mereka curiga ada aktifitas narkoba melibatkan NR di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

    NR kemudian diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan, pengedaran, serta kepemilikan narkotika.

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom., melalui Kasihumas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.

    “Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, tim bergerak cepat di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NR beserta 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu,” katanya.

    BACA JUGA: Umat Islam Gaza Rayakan Idul Adha Tanpa Hewan Kurban

    Kasatresnarkoba, IPTU Anang Setiawan S.H., mengungkapkan, saat NR digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celana sebelah kanan tersangka.

    Selain itu, ditemukan juga 1(satu) bungkus bekas kemasan minuman cola warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

    “NR beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa” ungkapnya.

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI