Dari pengungkapan ini, terdapat dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, yakni tersangka R dan B.
Baca juga: Rupiah Tersungkur Pada Penutupan Sesi Perdagangan Jumat
“Daftar pencarian orang berinisial R dan B, itu masih kami cari,” ucap Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, laboratorium narkoba rahasia ini sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan dengan bahan baku berasal dari China melalui lokapasar.
“Tersangka mempelajari pembuatan clandistine laboratorium narkotika jenis ekstasi melalui website (situs, laman),” ujarnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78, Polres Banjar dan Forkopimda Kabupaten Banjar Olga Bareng
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan mephedrone, merupakan narkoba jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Pengungkapan ini, kata Mukti, hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus clandistine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024, dan clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024.
Baca juga: Tembang ‘Fake Love’ BTS Diputar Lebih dari 800 Juta Kali di Spotify 6 Tahun Setelah Dirilis
Kemudian, dari hasil pengumpulan data interogasi dan analisa teknologi informasi (IT), lanjut dia, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara, sejak Agustus 2023 sampai sekarang.