WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Cemburu dan belum bisa melupakan mantan istri, MA (35) nekat mengancam korban berinisial JUM (20). Hal ini membuat korban kemudian melaporkan MA ke polisi. Kapolsek Bintang Ara, IPTU Sardi Abdul Karim, S.PD.I bersama satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian mengamankan MA, warga Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, kabupeten Tabalong, Selasa (11/6/2024) sore. Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MA diamankan di kediamannya terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau barang siapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Menurut keterangan korban yang juga mantan istri pelaku, JUM, yang rumahnya berseberangan dengan rumah pelaku, berawal pada Selasa (28/5/2024) malam saat korban menghadiri acara haul di rumah tetangganya. Setelah acara selesai, korban yang saat itu duduk di teras bersama warga lain dan sedang memainkan gawainya, didatangi oleh pelaku sambil berucap dengan nada keras “Sini handphone-nya, sini handphone-nya” ke korban. BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza Pelaku berucap demikian sembari menunjuk ke arah gawai yang dipegang oleh korban. Korban saat itu menolak permintaan pelaku serta berusaha untuk mempertahankan HPnya. Tak dihiraukan oleh korban, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban jika tak segera menyerahkan HP tersebut. Ancaman itu kemudian membuat korban ketakutan sehingga bersedia menyerahkan gawai tersebut ke pelaku. Setelah menguasai gawai tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban. Korban dan dua saksi sempat membuntuti kemana pelaku pergi namun karena kondisi gelap, korban mengurungkan niatnya. Tidak lama berselang, pelaku datang dan berteriak-teriak mencari serta mengejar korban hingga korban yang ketakutan bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur hingga mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya. Menurut keterangan pelaku, dia merasa cemburu saat membuka gawai korban dan membaca ada percakapan mesra antara korban dengan seseorang diduga pria yang tidak dikenalnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya, seperti dikutip dari laman Polres Tabalong, Jumat (14/6/2024). Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah gawai berwarna biru langit beserta kotaknya. (berbagai sumber) Editor: Yayu