WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus dugaan perundungan siswi SMK berinisial N (18) diinvestigasi tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Karena perundungan yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tersebut berujung kematian korbannya.
“Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak sekolah harus menindaklanjuti laporan orang tua (korban). Saya kira pemda dan sekolah punya satgas dan tim PPKSP, keduanya harus bekerja untuk melakukan investigasi, karena setiap aduan kekerasan harus ditindaklanjuti,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (13/06/2024).
Menurut dia, upaya ini perlu dilakukan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang layak. Selain itu, diharapkan agar ke depan tidak terulang kasus yang sama di sekolah tersebut.
Baca juga: Remaja Bawa Sajam di Jalan Trikora, Tawuran Tak Sempat Terjadi
“Sekolah harus mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan bullying. Agar obyektif, maka Satgas PPKSP harus terlibat,” kata Aris Adi Leksono.





