WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus dugaan perundungan siswi SMK berinisial N (18) diinvestigasi tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Karena perundungan yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tersebut berujung kematian korbannya. "Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak sekolah harus menindaklanjuti laporan orang tua (korban). Saya kira pemda dan sekolah punya satgas dan tim PPKSP, keduanya harus bekerja untuk melakukan investigasi, karena setiap aduan kekerasan harus ditindaklanjuti," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (13/06/2024). Menurut dia, upaya ini perlu dilakukan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang layak. Selain itu, diharapkan agar ke depan tidak terulang kasus yang sama di sekolah tersebut. Baca juga: Remaja Bawa Sajam di Jalan Trikora, Tawuran Tak Sempat Terjadi "Sekolah harus mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan bullying. Agar obyektif, maka Satgas PPKSP harus terlibat," kata Aris Adi Leksono. Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya. Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12. Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat. Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit. Saat didiagnosa itulah dokter menengarai korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa. Baca juga: Pengacara Brigadir Josua Ingin Temui Jaksa Agung, Ada Apa? Keluarga mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik. Hingga pada Kamis (30/05/2024) korban dinyatakan meninggal dunia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko