Menurut halkim, selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 (satu) kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat,
“Serta memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I,” kata hakim MK.
Baca juga: Viral! 4 Gadis Makan di McD Sambil Hina Anak Palestina
Putusan itu dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. Putusan dibacakan pada hari Senin (03/06/2024)
Tempat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin (10/06.2024) pukul 09.01 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK)(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko









