Baca juga: DKP3 Balangan Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha Aman
Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sBaca jugaebagai penanggung jawab tertinggi negara, bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baca juga: Ambo Sakka : Banjir Beberapa Wilayah di Tanah Bumbu Berangsur Surut
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko