Selanjutnya di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dituturkan Wira, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.
Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.
“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip),” tuturnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi