WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba dalam
Ops Antik Intan-2024.
Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan oleh Polsek Loksado.
Bertempat di Jalan Kandangan-Batulicin, Desa Lumpangi RT 002 RW 001, Polsek Loksado berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: WOW! Istri SYL Terima Rp30 Juta Per Bulan dari Kementan
Pria berinisial (AS) tersebut berhasil diamankan oleh Kapolsek Loksado Ipda Roni Priyanto bersama dengan anggotanya pada 28 Mei lalu.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat bersih 0,83 gram.
Selain itu, dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan juga 10 buah pelastik klip warna putih bening, satu lembar tissu warna putih, satu buah kantong pelastik merek crown warna putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loksado untuk proses lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi