Polresta Banjarmasin Berhasil Ungkap 19 Kasus, 28 Tersangka dan Ribuan Narkoba Senilai Rp11 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Sat Resnarkoba dan Polsek di Kota Banjarmasin berhasil mengamankan 28 tersangka, ribuan gram sabu hingga ribuan butir ekstasi yang jika diuangkan berjumlah Rp11 miliar.
Pengungkapan tersebut adalah hasil Operasi Antik Intan Tahun 2024 dari 17-30 Mei 2024 di wilayah hukum Kota Banjarmasin.
Data tersebut diungkapkan Polresta Banjarmasin dalam press release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024) siang yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, dan Kasat Resnarkoba, Kompol Bala Putra Dewa.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, pihaknya telah berhasil mengamankan 24 tersangka pria dan 4 tersangka wanita dari 19 kasus.
“Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.711,24 gram sabu-sabu, 2.011 butir ekstasi, dan 10,81 gram serbuk ekstasi,” ungkap Kapolresta lagi.
Dalam operasi tersebut, yang menonjol adalah pengamanan 5 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 5,2 Kg, ekstasi dengan logo spongebob sebanyak 97 butir, dan ekstasi dengan logo piramid sebanyak 159 butir.
BACA JUGA: Susul 'All Eyes on Rafah,' Kini Tagar 'From Rafah to the World' Juga Trending Topic di X
Selain itu, lanjut Sabana, petugas juga mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 1,4 Kg, dan ekstasi dengan logo philips sebanyak 866 butir.
“Rata-rata dari tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir, dan juga ada yang sebagai pengedar kecil karena Banjarmasin ini merupakan kota perlintasan dan juga menjadi tujuan akhir,” papar Sabana.
Dari 28 tersangka tersebut, ada 2 orang residivis dengan kasus yang sama.
Terkait jaringan barang bukti tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau asalnya masih dalam tahapan, karena kemasannya ini masih terbilang baru, berbeda dari kemasan teh yang sebelumnya dari jaringan Malaysia dan China,” ucap Kapolresta.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mennyelamatkan 103 ribu jiwa manusia terhindar dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai Rp 11 Miliar, dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang, dan sebutir ekstasi dapat digunakan 1 orang,” pungkasnya. (iqnatius)
Editor: Yayu